Pemuda Dan Sosialisasi

PEMUDA DAN SOSIALISASI

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat membuat makalah mengenai “PEMUDA DAN SOSIALISASI” dengan tepat waktu. Shalawat teriring salam, senantiasa tercurahkan kepada pembawa risalah kenabian, sang akhir zaman, Nabi Muhammad SAW, seorang pribadi yang humanis, penuh dengan pekerti yang luhur, serta sabda-sabda yang memiliki muatan universal.
Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar merupakan mata kuliah penunjang seorang mahasiswa. Oleh karena itu diharapkan mata kuliah ini berguna bagi mahasiswa untuk bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
Terima kasih kepada Ibu Rehulina Apriyanti selaku dosen pembimbing sehingga tugas ini dapat terselesaikan dengan baik. Penyusun menyadari adanya kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata penyusun mengharapkan agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan informasi bagi yang memerlukan dan dapat berguna bagi ilmu pengetahuan.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Depok,Oktober 2011




Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Masalah pemuda merupakan salah satu masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi di dalam hubungannya dengan generasi yang lebih lanjut. Masalah-masalah pemuda ini disebabkan karena sebagai akibat adanya dari suatu proses pendewasaan seseorang, di dalam penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbullah harapan setiap pemuda yang akan mempunyai masa depan dan cita-cita yang baik daripada kedua orang tuanya.
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih berkembang daripada kedua orang tuanya. Orang tua sebagai panutan kepada anaknya dapat memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diungkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa.

B.  Rumusan Masalah

Dalam perumusan dan penulisan makalah ini penulis akan merumuskan tentang beberapa hal diantaranya:
1.     Bagaimana Pengertian dan hakekat pemuda.
2.     Bagaimana pengertian sosialiasi
3.     Bagaimana peranan pemuda dalam masyarakatnya
4.     Bagaimana permasalahan dan tantangan yang di hadapi oleh pemuda

C.  TUJUAN  
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa/i pada khususnya dan pembaca pada umumnya dapat mengerti dan memahami masalah tersebut di atas baik dari segi teori maupun praktek dalam masyarakat. Harapan penulis semoga makalah ini dapat berguna bagi diri penulis sendiri dan bermanfaat bagi masyarakat yang membacanya.
 Dalam penulisan makalah ini terdiri dari tiga bab, masing-masing bab menguraikan bagian-bagian dari masalah dan akan membentuk suatu hubungan yang erat sebagai perwujudan dari pembahasan masalah. Untuk lebih jelasnya uraian bab demi bab adalah sebagai berikut :

D.  SISTEMATIKA PENULISAN   
      BAB I     PENDAHULUAN 
      Bagian pendahuluan ini penulis mengemukakan latar belakang, rumusan, tujuan.
      BAB II    PEMBAHASAN
      Pada bagian ini penulis mengemukakan data yang telah dikumpulkan.
      BAB III   PENUTUP
      Pada bagian ini penulis mencoba memberikan kesimpulan dari yang telah diuraikan



BAB II
PEMUDA DAN SOSIALISASI

A. PENGERTIAN PEMUDA
     Pemuda adalah orang-orang generasi penerus bangsa dan negara. Pemuda masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah yang lebih baik dan maju, agar dapat melanjutkan serta mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Proses kehidupan yang di alami oleh para pemuda baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat membawa pengaruh yang sangat besar dan kuat pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di lingkungan masyarakat. Pemuda merupakan  generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan dan mengisi, serta melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus. Oleh karena itu berbagai potensi berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda ini harus digarap, dibina dan dikembangkan sesuai dengan arah dan tujuan yang baik. Pemuda sering juga disebut dengan generasi muda yang merupakan istilah dalam konteks umum, beberapa literatur menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemuda adalah :
a.    Mereka yang berumur antara 10-24 tahun
b.    Mereka yang berumur antara 15-30 tahun
c.    Mereka yang  berumur antara 15-35 tahun
sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi                : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas 
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan di dalam lingkunganasyarakat, di antara lain sebagai berikut:
- Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan yang baru.
- Adanya inovasi dan kreatifitas yang tinggi.
- Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru.
- Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya.

B. HAKEKAT PEMUDA
 Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi di antara sebagai berikut:
- pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia.
- merupakan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan.

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a.      Proses Sosialisasi
          
b.      Media Sosialisasi
-   Orang Tua dan keluarga
-   Sekolah
-   Masyarakat
-   Teman Bermain
-   Media Massa

c.      Tujuan Pokok Sosialisasi
   Tujuan Sosialisasi pemuda di lingkungan masyarakat di antaranya sebagai berikut:
a.   Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan
b.   Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif
c.   Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan mawas diri

D. PERANAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN DALAM MASYARAKAT

   Secara kelasik masa muda merupakan masa yang paling menyenangkan. Pencarian jati diri dengan melakukan berbagai hal sesuai kehendak hati, kesenangan, sex bebas, narkotika, kenakalan dan lain-lain merupakan refleksi kelebihan energi yang bermuatan negative. Selama ini pemuda merupakan obyek dan bukan subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya sebagai penonton dan penikmat hasil dari pembangunan. Hal ini terjadi karena ketidak percayaangenerasi tua terhadap generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik karena hal itu dapat mengganggu perkembangan mental pemuda.
   Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan bagi masarakat umum merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energy. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan demikian. Sikap imitasi/meniru prilaku dari orang lain merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga memiliki peran yang cukup besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak. Misal seorang anak yang tinggal di lingkungan sekolah pasti memiliki kepribadian yang berbeda dengan anak yang tinggal dilingkungan pasar.
  Padahal hakikatnya adalah bahwa Masa depan suatu bangsa terletak di tangan pemuda, artinya merekalah yang akan menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa . Oleh karena itu mereka perlu diberi bekal berupa ilmu pengetahuan dengan cara memberikan mereka pendidikan baik formal maupun informal, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi. Pembangunan yang dilakukan oleh generasi muda merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kemajuan. Didalam pembangunan nasional, bukan hanya pembangunan fisik saja yang diperlukan melainkan membawa mereka agar terciptanya perubahan sosial.
 Dalam hubungannya dengan sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda. Pada garis besarnya, pemuda mempunyai peranan sebagai berikut :
a.   Agent of change
      Pemuda bertugas untuk mengadakan perubahan – perubahan dalam masyarakat
b.   Agent of development
      Pemuda bertugas atau melancarkan atau melaksankan pembangunan di segala bidang
c.   Agent of modernization
      Pemuda bertindak dan bertugas sebagai pelopor dalam pembaharuan.
Jurang pemisah antar golongan akan musnah jika kita memandang semua golongan itu sebagai totalitas (orang tua, pemuda, anak-anak). Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orang dewasa (generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Tidak ada generasi yang menganggap dirinya pelindung generasi sekarang atau yang akan datang. Semuanya bertanggung jawab atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan dating.Kalaupun perbedaan dalam kematangan befikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata disebabkan oleh tingkat kedewasaannya saja. Melainkan perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada, antara generasi tua dan generasi muda misalnya, hanya terletak pada derajat dan ruang lingkup tanggung jawabnya.

D. BEBERAPA PERMASALAHAN DAN TANTANGAN PEMUDA
  Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidang ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar. Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari
a.       Aspek Sosiologi
b.      Aspek Psikhologi
c.       Aspek Sosial Budaya
d.      Aspek Sosial Ekonomi
e.       Aspek Sosial Politik




BAB III
KESIMPULAN

Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu.



















Negara Dan Kewarganegaraan

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR

     Assalamu’alaikum Wr. Wb
   Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat membuat makalah mengenai “NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN” dengan tepat waktu. Shalawat teriring salam, senantiasa tercurahkan kepada pembawa risalah kenabian, sang akhir zaman, Nabi Muhammad SAW, seorang pribadi yang humanis, penuh dengan pekerti yang luhur, serta sabda-sabda yang memiliki muatan universal.
      Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar merupakan mata kuliah penunjang seorang mahasiswa. Oleh karena itu diharapkan mata kuliah ini berguna bagi mahasiswa untuk bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
     Terima kasih kepada Ibu Rehulina Apriyanti selaku dosen pembimbing sehingga tugas ini dapat terselesaikan dengan baik. Penyusun menyadari adanya kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata penyusun mengharapkan agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan informasi bagi yang memerlukan dan dapat berguna bagi ilmu pengetahuan.
Wassalamualaikum Wr. Wb


                           

Depok,Oktober 2011



                                                                                                                                                        Penulis



BAB I
Pendahuluan
I.1. Latar Belakang
       Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
     Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
         Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

I.2. Rumusan Masalah
    Dalam perumusan dan penulisan makalah ini penulis akan merumuskan tentang beberapa hal diantaranya:
1. Apa pengertian bangsa dan negara?
2. Bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara?
3. Apa saja kah unsur-unsur kewarganegaraan?

I.3. Tujuan 
     Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa/i pada khususnya dan pembaca pada umumnya dapat mengerti dan memahami masalah tersebut di atas baik dari segi teori maupun praktek dalam masyarakat. Harapan penulis semoga makalah ini dapat berguna bagi diri penulis sendiri dan bermanfaat bagi masyarakat yang membacanya.

I.4. Sistematika Penulisan 
       Dalam penulisan makalah ini terdiri dari tiga bab, masing-masing bab menguraikan bagian-bagian dari masalah dan akan membentuk suatu hubungan yang erat sebagai perwujudan dari pembahasan masalah. Untuk lebih jelasnya uraian bab demi bab adalah sebagai berikut :
BAB I    PENDAHULUAN
Bagian pendahuluan ini penulis mengemukakan latar belakang masalah, tujuan, dan sistematika penulisan.
BAB II    PEMBAHASAAN
Pada bagian ini penulis mengemukakan data yang telah dikumpulkan dan   melakukan analisa data
BAB III   PENUTUP
Pada bagian ini penulis mencoba memberikan kesimpulan dari apa yang telah diuraikan



BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Negara dan Bangsa
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Fungsi-Fungsi Negara :
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
         Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni. 
Bangsa 
1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu.
      Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia. Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
       Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.

II.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
       Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan  dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah NKRI dari serangan musuh.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
II.3 Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
a. Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.
b. Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis. Tetapi di Jepang, prinsip ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
c. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).
II.4 Status Kewarganegaraan
a. Apatride yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
b.Bipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap.
c. Multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan dua atau lebih.


BAB III
KESIMPULAN

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.








Hak Cipta dan Merk Dagang

Linux kernel dan sebagian besar perangkat lunak GNU menggunakan GNU General Public License (GPL) sebagai basis lisensinya. GPL mengharuskan siapapun yang mendistribusikan kernel linux harus membuat kode sumber (dan semua modifikasi atas itu) tersedia bagi pengguna dengan kriteria yang sama. Tahun 1997, Linus Torvald menyatakan, “Menjadikan Linux berbasis GPL sungguh merupakan hal terbaik yang pernah saya lakukan.” Komponen penting lain dalam sistem Linux diijinkan menggunakan lisensi selain dari GPL; banyak pustaka menggunakan GNU Lesser General Public License (LGPL), varian GPL yang lebih moderat, dan sistem X Window System menggunakan MIT License. Linus Torvald telah menyatakan ke khayalak umum bahwa ia tidak akan memindahkan lisensi kernel Linux yang saat ini menggunakan GPL versi 2 ke GPL versi 3, yang dikembangkan pada pertengahan tahun 2007, dengan alasan beberapa ketentuan yang terdapat pada lisensi baru tersebut melarang penggunaan perangkat lunak dalam manajemen hak digital (Inggris: Digital rights management). Penelitian yang dilakukan pada tahun 2001 terhadap Red Hat Linux 7.1 menemukan bahwa distro perangkat lunak tersebut terdiri atas 30 juta baris kode. Dengan menggunakan algoritma model biaya konstruktif (Inggris:Constructive Cost Model), penelitian itu memperkirakan bahwa distro tersebut membutuhkan waktu kira-kira delapan ribu tahun kerja untuk mengembangkannya. Menurut penelitian tersebut, jika semua elemen dari perangkat lunak tersebut dikembangkan dengan cara konvensional dalam artian sebagai perangkat lunak tertutup, pengembangan distro tersebut akan menelan biaya sebesar 1,08 miliar dolar (basis nilai tukar dolar tahun 2000) untuk dikembangkan di Amerika Serikat. Sebagian besar kode (71%) ditulis dengan menggunakan bahasa pemrograman C, namun banyak bahasa lainnya juga ikut terlibat seperti C++, Assembly, Perl, Python, Fortran, dan berbagai bahasa skrip lain. Lebih dari separuh dari seluruh kode dilisensikan di bawah naungan GPL. Kernel linux itu sendiri terdiri atas 2,4 juta baris kode, atau sekitar 8% dari total keseluruhan. Penelitian lainnya menghasilkan analisis yang sama terhadap distro Debian GNU/Linux versi 4.0. Distro tersebut terdiri atas lebih dari 283 juta baris kode, dan penelitian tersebut memperkirakan biaya pengembangan yang dibutuhkan sebesar 5,4 miliar euro jika dikembangkan sebagai perangkat linak tertutup. Di Amerika Serikat, Linux merupakan merek dagang (SN: 1916230) yang dimiliki oleh Linus Torvalds. Linux terdaftar sebagai "Program sistem operasi komputer bagi penggunaan komputer dan operasi". Merek dagang ini didaftarkan setelah ada suatu kejadian di mana seorang pemalsu bernama William R Della Croce Jr mulai mengirim surat kepada para distributor Linux dan megklaim trademark Linux adalah hakmiliknya serta meminta royalti sebanyak 10% dari mereka. Para distributor Linux mulai mendorong agar trademark yang asli diberikan kepada Linus Torvalds. Pemberian lisensi trademark Linux sekarang dibawah pengawasan Linux Mark Institute.

Profile My Blog

About Dik's

Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum..... My Name is Andika Tri Murti, University Gunadarma

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.