SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Negara Republik Indonesia sendiri
menggunakan sistem ekonomi Demokrasi Pancasila. Sistem ekonomi inilah yang
cocok dengan Indonesia, yang agaknya merupakan sistem ekonomi dengan persaingan
yang terkendali.
Indonesia sebagai negara penduduk
muslim tersebar didunia sejak lama sudah mencoba menerapkan sendi – sendi
ekonomi islam ( sistem ekonomi campuran ) dalam praktek – praktek pembangunan
ekonominya. Yang jika ditinjau berdasarkan pemilikan sumber daya ekonomi atau
faktor – faktor produksi,tidak terdapat alasan intuk menyatakan bahwa sistem
ekonomi kita adalah kapitalisme. Tidak cukup argument untk menyatakan Indonesia
menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas
faktor – faktor produksi, kecuali sumber daa alam yang menyangkut hajat hidup
orang banyak , dikuasai oleh negara. Hal ini sebagai mana telah diungkapkan
Pasal 33 UUD 1945 . jadi secara konstitusional , Sistem ekonomi Indonesia bukan
Kapitalis maupun Sosialis.
Dalam memahami konsep ekonomi itu
sendiri masih memiliki kerancuan. Seperti apa yang disampaikan , konsep
intervensi negara yang begitu jauh dalam mengatur kehidupan rakyatnya dalam
kepemilikan. Jika tidak hati – hati cenderung mengarahkan pembaca pada
pemikiran bahwa sistem ekonomi sosialis yang banyak dianut oleh negara – negara
komunis lebih baik dari pada sistem Demokrasi Pancasila itu sendiri .
Sementara yang banyak diperjuangkan
oleh para pemikirekonomi si Indosnesia selama ini adalah Sistemekonomi
kerakyatan. Dalam konsep ini , individu tidak dilarang dalam memiliki barang –
barang atau modal sama sekali, namun negara dalam hal ini mengarahkan dalam
pembagiankepemilikan tersebut kepada masyarakat.
Dan sehubungan dengan persaingan
antar badan usaha, tidak terdapat rintangan bagi suatu perusahaan untuk
memasuki suatu bidang usaha tertentu. Namun untuk menghindari persainagn yang
tidak sehat dalam usaha barang tertentu yang sudah jenuh, pemerintam
mengendalikannya dengan membuka prioritas –prioritas bidang usaha , termasuk
juga prioritas local usaha pengendalian dimaksud misalnya ialah mengumumkan
Daftar Negatif Investasi ( DNI ).
Ketidak kapitalisan dan ketidak
sosialisan sistem ekonomi Indonesia ( masing – masing dalam pengertiannya yang
murni ) terlihat pula perilaku , norma, dan etika, yang berlangsung atau
berlaku berlangsung dimayarakat. Kendati tidak tertulis, tapi kadar kapitalis
dan sosialis masih jelas terkandung dalam perorganisasian Indonesia.
Tapi dari itu semua rasionalitas
masyarakat Indonesia dalam berekonomi adalah tercita dan terpeliharanya
optimalitas , bukan maksimalitas. Dalam memenuhi keinginan, masyarakat lebih
memilih tercapainya keadaan yang optimum ( keserasian pencurahan upaya dan
sumberdaya dengan hasil yang diperoleh ) daripada peraihan kedudukan maksimum.
Dengan begitu diharapka pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada tingkatyang
diharapkan sekaligus ketimpangan dalam hal distribusi pendapatan perlahan –
lahan dapat diperkecil.
Walaupun individualisme orang
Indonesia dalam perilaku sehari – hari tampak nyata, dan diduga akhir – akhir
ini semakintebal, namun rasa kebersamaan dan kesetiakawanan tak pernah memudar.
Dalam masalah tentang diterapkannya
sistem tersebut adalah persoalan kemiskinan dan penganguran. Umumnya masalah
ini merupaka msalah klasik yang selalu dihadapi oleh negara ini. Ketika
berbicara mengenai hal tersebut sering kita pikirkan bahwa masalah tersebut
selalu timbul karena adanya hal dalam ketimpangan masalah ekonomi seperti dalam
contohnya pemenuhan kebutuhan pokok. Menurut bebrapa pakar hal tersebut masih
berkaitan dengan banyak faktor, diantaranya dalah faktor ketimpangan kakuasaan,
prestise, status, jenis kelamin, kepuasaan kerja, kondisi kerja, tingkat
partisipasi, kebebasan memilih dan sebagainya , yang kesemuanya erat kaitannya
dengan komponen fundamental dari hakikat konsep pembangunan, yakni merupakan
upaya penaikan harga diri dan kbebasan memilih.
Jadi walaupun kebutuhan pokok
masyarakat secara ekonomis sudah terpenuhi dengan baik, namun ketimpangan
non-ekonomis seperti yang disebutkan diatas masih belum terpenuhi, apakah sudah
bisa dikatakan rakyat tersebut sudah sejahtera (tidak miskin).
Hubungan sistem
ekonomi dalam perekonomian Indonesia dengan Pancasila adalah:
Pada tataran
filosofis ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai-Pancasila.
Atas dasar itu maka Ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis,
karena:
1. Berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan
yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan
dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan
ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian Ekonomi Pancasila dikendalikan oleh
kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah
pembangunan yang berakhlak.
2. Ekonomi
Pancasila, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati martabat
kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi.
Dalam ekonomi Pancasila dengan demikian tidak dikenal “economic animal”, yang
satu memangsa yang lain.
3. Ekonomi Pancasila
berakar di bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu, pasar sudah
menjadi global, namun selama masih ada bangsa dan negara Indonesia, maka
ekonomi Indonesia tetap diabdikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa
Indonesia. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi sebagai
penjabaran wawasan nusantara dibidang ekonomi. Globalisasi kegiatan ekonomi
tidak menyebabkan internasionalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi
kita tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila
dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik
dari para pelakunya meskipun kegiatannya sudah mengglobal.
4. Sila keempat
dalam Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat
dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang ekonomi, Ekonomi
Pancasila dikelola dalam sebuah sistem demokratis yang dalam Undang-undang
Dasar secara eksplisit disebut demokrasi ekonomi.
5. Nilai-nilai
dasar sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan
betapa seluruh upaya pembangunan kita, seluruh upaya untuk mengembangkan
pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Jadi sistem perekonomian di Indonesia harus
berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah
KEADILAN yang merupakan titik tolak proses serta sekaligus sebagai tujuan dari
pelaksanaan ekonomi di Indonesia. Sedangkan
dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang system perekonomian Indonesia adalah
pasal 33 besertaayat-ayat yang terkandung didalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal
33 tersebut menyebutkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas dasar kekeluargaan” Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4
dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi
ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonominasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi
landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian
Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak
penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat di sesalkan
karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya karena hasil alam
yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk nengingatkan kesejahteraan
masyarakatnya
research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/download/5755/3691