Kalimat Efektif

Tolak Kriminalisasi Terhadap Dokter

Seringkali dokter dihadapkan pada keadaan ketidakpastian dan kegawat-daruratan kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan untuk bisa tertolong. Dokter secara etika dan profesional tetap memiliki kewajiban dalam berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien.
Terkadang pertolongan dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada diri pasien. Kejadian tersebut, justru menimbulkan tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan dikarenakan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien ataupun karena tidak berhasil menyembuhkan pasien secara sempurna tanpa ada kecacatan sidikitpun.
Dalam kasus penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 8 November 2013 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dapat menimbulkan keresahan, keraguan dan ketidaktenangan di antara kalangan dokter dalam menunaikan tugasnya yang disebabkan adanya kekhawatiran dengan tuntutan dan kriminalisasi dokter.
Dalam kasus yang dialami oleh dokter spesialis kandungan Dewa Ayu (38) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.  Dokter Ayu dan kedua dokter kandungan lainnya yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
"Pemahaman penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pekerjaan dokter melakukan teknis medis sangat minim dan subjektif," ujar Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes saat konfrensi saat di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Dokter Nazar menambahkan, "Pengabaian fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dalam persidangan baik dari saksi-sakti maupun tersangka serta ketidaktepatan penggunaan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP."
Di samping itu, PB POGI melalui surat No. 015/KU/VIII/13 tertanggal 13 Juli 2013 telah mengajukan kepada Kejaksaan Agung RI untuk permohonan penangguhan penahanan yang dialami ketiga dokter kandungan tersebut.


 Koreksi

Seringkali dokter dihadapkan pada keadaan ketidakpastian kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan untuk bisa tertolong. Dokter secara etika dan profesional tetap memiliki kewajiban dalam berupaya semaksimal mungkin serta sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien.
Terkadang pertolongan dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada diri pasien. Kejadian tersebut, justru menimbulkan tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan dikarenakan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien ataupun tidak berhasil menyembuhkan pasien secara sempurna tanpa ada kecacatan sidikitpun.
Dalam kasus penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 8 November 2013 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dapat menimbulkan keresahan, keraguan dan ketidaktenangan di antara kalangan dokter dalam menjalankan tugasnya yang disebabkan adanya kekhawatiran dengan tuntutan dan kriminalisasi dokter.
Dalam kasus yang dialami oleh dokter spesialis kandungan Dewa Ayu (38) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.  Dokter Ayu dan kedua dokter kandungan lainnya yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
"Pemahaman penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pekerjaan dokter melakukan teknis medis sangat minim dan subjektif," ujar Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes saat konfrensi saat di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Dokter Nazar menambahkan, "Pengabaian fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dalam persidangan baik dari saksi-sakti maupun tersangka serta ketidaktepatan penggunaan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP."
Di samping itu, PB POGI melalui surat No. 015/KU/VIII/13 tertanggal 13 Juli 2013 telah mengajukan kepada Kejaksaan Agung RI untuk permohonan penangguhan penahanan yang dialami ketiga dokter kandungan tersebut

Analisa

Dan Kegawat-daruratan = Seharusnya kata ini tidak dipergunakan karena sebelum kata Dan Kegawat-daruratan ada kata Ketidakpastian yang sudah mencakup dari pemberitahuan dari informasi ini
Dan = Kata “Dan” seharusnya di ganti oleh kata serta
Karena = seharusnya kata karena tidak boleh gunakan karena di depan kata karena sudah menjelaskan dengan kata ataupun

Menunaikan = Kata menunaikan seharusnya di gantikan oleh kata menjalankan.

0 komentar:

Posting Komentar

Profile My Blog

About Dik's

Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum..... My Name is Andika Tri Murti, University Gunadarma

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.