Pengertian
Etika
Etika
atau bisa juga disebut etik, berasal dari kata Yunani yaitu ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia
yang baik. Jadi etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahamai oleh pikiran manusia. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Pengertian
Profesi
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional
ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.
Pengertian
Teknologi Informasi
Pengertian
dari Teknologi Informasi dapat diartikan secara umum sebagai suatu subyek yang
luas yang berkenaan tentang teknologi dan aspek lain tentang bagaimana
melakukan manajemen dan pemrosesan pengolahan data menjadi informasi. Teknologi
informasi ini merupakan subsistem dari sistem informasi (information system).
Terutama dalam tinjauan dari sudut pandang teknologinya.
Etika
Dalam Dunia Informasi Teknologi
Etika
dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT
berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat
mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang
menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup
dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli
telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat
yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari
kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika
juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi.
Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998)
yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
Dalam
perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi
informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan
dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik
seseorang.
Sebagai contoh,
maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi
yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk
mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs
tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini
oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan
degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam
teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak
dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak
mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan,
berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika
dalam melakukan aktivitasnya. Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film,
musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia
maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali,
kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada
membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita
bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan
aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku
sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya
pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena
menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini
dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal
tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak. Hal-hal tersebut memang sangat
merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut
juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000
untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau
bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih
memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan
saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini,
sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan. Internet
menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah
pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno, tapi toh
rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno membuktikan hal ini.
Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan mudah diakali oleh
pemilik situs merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana dengan hak mereka
yang telah bersusah payah membuat produk mereka namun tetap dibajak melalui
internet? Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang,
menyebabkan masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan
semua ini kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana kita sebagai pengguna
internet untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam diri kita?
Kompetensi
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen
dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang
karyawan. Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan
sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).
Ciri-ciri
Profesionalisme IT
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan /
keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang
pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke
dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan
pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah
disiplin kerja
4. mampu melakukan
pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap
terhadap masalah client.
Kode Etik
Setiap bidang profesi
memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang
profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode
etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan
peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan
tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT
juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan
kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
1. Orang IT harus
bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah
barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.
Yang dimaksud software
adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi,
software, data dan sebagainya.
2. Orang IT sebagai
orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang
mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal
ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
3. Sangat diutamakan
bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Jenis
Ancaman di Bidang Teknologi Informasi dan Kasus Cyber Crime
Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
http://agung4ka.blogspot.com/2013/04/etika-dalam-penggunaan-teknologi.html
0 komentar:
Posting Komentar