Tolak Kriminalisasi Terhadap Dokter
Seringkali dokter
dihadapkan pada keadaan ketidakpastian dan
kegawat-daruratan kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan
untuk bisa tertolong. Dokter secara etika dan profesional tetap memiliki
kewajiban dalam berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang
dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien.
Terkadang pertolongan
dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan
pada diri pasien. Kejadian tersebut, justru menimbulkan tudingan bahwa dokter
telah melakukan kesalahan dikarenakan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien
ataupun karena tidak berhasil
menyembuhkan pasien secara sempurna tanpa ada kecacatan sidikitpun.
Dalam kasus
penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Utara pada tanggal 8 November 2013 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.
365/K/Pid/2012 dapat menimbulkan keresahan, keraguan dan ketidaktenangan di
antara kalangan dokter dalam menunaikan
tugasnya yang disebabkan adanya kekhawatiran dengan tuntutan dan kriminalisasi
dokter.
Dalam kasus yang
dialami oleh dokter spesialis kandungan Dewa Ayu (38) dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 10 bulan. Dokter Ayu dan kedua dokter kandungan lainnya
yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan
malapraktek terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
"Pemahaman
penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pekerjaan dokter melakukan teknis
medis sangat minim dan subjektif," ujar Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma,
FINACS, MH.Kes saat konfrensi saat di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) di menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Dokter Nazar
menambahkan, "Pengabaian fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan
dalam persidangan baik dari saksi-sakti maupun tersangka serta ketidaktepatan
penggunaan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP."
Di samping itu, PB
POGI melalui surat No. 015/KU/VIII/13 tertanggal 13 Juli 2013 telah mengajukan
kepada Kejaksaan Agung RI untuk permohonan penangguhan penahanan yang dialami
ketiga dokter kandungan tersebut.
Seringkali dokter
dihadapkan pada keadaan ketidakpastian kondisi pasien yang secara medis sangat
kecil harapan untuk bisa tertolong. Dokter secara etika dan profesional tetap
memiliki kewajiban dalam berupaya semaksimal mungkin serta sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang
dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien.
Terkadang pertolongan
dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan
pada diri pasien. Kejadian tersebut, justru menimbulkan tudingan bahwa dokter
telah melakukan kesalahan dikarenakan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien
ataupun tidak berhasil menyembuhkan pasien secara sempurna tanpa ada kecacatan
sidikitpun.
Dalam kasus
penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Utara pada tanggal 8 November 2013 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.
365/K/Pid/2012 dapat menimbulkan keresahan, keraguan dan ketidaktenangan di
antara kalangan dokter dalam menjalankan
tugasnya yang disebabkan adanya kekhawatiran dengan tuntutan dan kriminalisasi
dokter.
Dalam kasus yang
dialami oleh dokter spesialis kandungan Dewa Ayu (38) dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 10 bulan. Dokter Ayu dan kedua dokter kandungan lainnya
yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan
malapraktek terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
"Pemahaman
penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pekerjaan dokter melakukan teknis
medis sangat minim dan subjektif," ujar Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma,
FINACS, MH.Kes saat konfrensi saat di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) di menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Dokter Nazar
menambahkan, "Pengabaian fakta-fakta
yang ditemukan selama penyidikan dalam persidangan baik dari saksi-sakti maupun
tersangka serta ketidaktepatan penggunaan pasal-pasal dalam KUHP maupun
KUHAP."
Di samping itu, PB
POGI melalui surat No. 015/KU/VIII/13 tertanggal 13 Juli 2013 telah mengajukan
kepada Kejaksaan Agung RI untuk permohonan penangguhan penahanan yang dialami
ketiga dokter kandungan tersebut
Analisa
Dan Kegawat-daruratan = Seharusnya kata ini tidak
dipergunakan karena sebelum kata Dan Kegawat-daruratan ada kata Ketidakpastian
yang sudah mencakup dari pemberitahuan dari informasi ini
Dan = Kata “Dan” seharusnya di ganti oleh kata serta
Karena = seharusnya kata karena tidak boleh gunakan karena
di depan kata karena sudah menjelaskan dengan kata ataupun
Menunaikan = Kata menunaikan seharusnya di gantikan oleh
kata menjalankan.