Kalimat Efektif

Tolak Kriminalisasi Terhadap Dokter

Seringkali dokter dihadapkan pada keadaan ketidakpastian dan kegawat-daruratan kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan untuk bisa tertolong. Dokter secara etika dan profesional tetap memiliki kewajiban dalam berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien.
Terkadang pertolongan dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada diri pasien. Kejadian tersebut, justru menimbulkan tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan dikarenakan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien ataupun karena tidak berhasil menyembuhkan pasien secara sempurna tanpa ada kecacatan sidikitpun.
Dalam kasus penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 8 November 2013 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dapat menimbulkan keresahan, keraguan dan ketidaktenangan di antara kalangan dokter dalam menunaikan tugasnya yang disebabkan adanya kekhawatiran dengan tuntutan dan kriminalisasi dokter.
Dalam kasus yang dialami oleh dokter spesialis kandungan Dewa Ayu (38) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.  Dokter Ayu dan kedua dokter kandungan lainnya yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
"Pemahaman penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pekerjaan dokter melakukan teknis medis sangat minim dan subjektif," ujar Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes saat konfrensi saat di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Dokter Nazar menambahkan, "Pengabaian fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dalam persidangan baik dari saksi-sakti maupun tersangka serta ketidaktepatan penggunaan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP."
Di samping itu, PB POGI melalui surat No. 015/KU/VIII/13 tertanggal 13 Juli 2013 telah mengajukan kepada Kejaksaan Agung RI untuk permohonan penangguhan penahanan yang dialami ketiga dokter kandungan tersebut.


 Koreksi

Seringkali dokter dihadapkan pada keadaan ketidakpastian kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan untuk bisa tertolong. Dokter secara etika dan profesional tetap memiliki kewajiban dalam berupaya semaksimal mungkin serta sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien.
Terkadang pertolongan dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada diri pasien. Kejadian tersebut, justru menimbulkan tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan dikarenakan tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien ataupun tidak berhasil menyembuhkan pasien secara sempurna tanpa ada kecacatan sidikitpun.
Dalam kasus penangkapan Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 8 November 2013 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dapat menimbulkan keresahan, keraguan dan ketidaktenangan di antara kalangan dokter dalam menjalankan tugasnya yang disebabkan adanya kekhawatiran dengan tuntutan dan kriminalisasi dokter.
Dalam kasus yang dialami oleh dokter spesialis kandungan Dewa Ayu (38) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.  Dokter Ayu dan kedua dokter kandungan lainnya yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam konfrensi pers yang bertema "Menguak Kriminalisasi dokter di Indonesia" Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes. menjelaskan, bahwa ketiga dokter tersebut menurut Mahkamah Agung melanggar Pasal 359 KUHP. Ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
"Pemahaman penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pekerjaan dokter melakukan teknis medis sangat minim dan subjektif," ujar Dr. N. Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes saat konfrensi saat di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Dokter Nazar menambahkan, "Pengabaian fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dalam persidangan baik dari saksi-sakti maupun tersangka serta ketidaktepatan penggunaan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP."
Di samping itu, PB POGI melalui surat No. 015/KU/VIII/13 tertanggal 13 Juli 2013 telah mengajukan kepada Kejaksaan Agung RI untuk permohonan penangguhan penahanan yang dialami ketiga dokter kandungan tersebut

Analisa

Dan Kegawat-daruratan = Seharusnya kata ini tidak dipergunakan karena sebelum kata Dan Kegawat-daruratan ada kata Ketidakpastian yang sudah mencakup dari pemberitahuan dari informasi ini
Dan = Kata “Dan” seharusnya di ganti oleh kata serta
Karena = seharusnya kata karena tidak boleh gunakan karena di depan kata karena sudah menjelaskan dengan kata ataupun

Menunaikan = Kata menunaikan seharusnya di gantikan oleh kata menjalankan.

Sosial Media Sebagai Alat Kampanye Di Pemilu 2014



     Tahun 2014 Bangsa Indonesia tidak lama lagi akan menghadapi suatu peristiwa politik yang sangat penting dalam proses rekrutmen pimpinan nasional, yang di masa lalu dikenal sebagai pesta demokrasi.
    Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang mencakup pemilu legislatif dan pemilu presiden adalah jalan masuk untuk melahirkan elit-elit politik yang tentu saja diharapkan berasal dari kalangan masyarakat yang punya integritas sangat tinggi. Mereka yang akan terpilih adalah tokoh-tokoh yang akan menentukan jalannya sejarah politik sosial ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan serta masa yang akan datang.
   Apa yang harus dipersiapkan untuk menghasilkan para elit politik yang menjunjung etika dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai yang berketuhanan, berkemanusiaan, menjunjung persatuan, mengutamakan hikmat kebijaksanaan dan berkeadilan sosial tersebut
    Ada tiga faktor penentu dalam upaya menghasilkan para elit politik yang berkarakter. Yang paling penting adalah sejauh mana kesanggupan para pemilih Indonesia jeli menentukan pilihannya pada sosok yang berkarakter tersebut. Yang kedua adalah Partai Politik, yang menawarkan para elit politik mereka dalam persaingan menuju Pemilu 2014 itu. Yang ketiga adalah media massa, dan untuk era digital sekarang ini ditambah lagi yakni media sosial.
   Poin pertama, yang menyangkut kesanggupan pemilih menentukan pilihannya dalam menghasilkan elit yang berintegritas tinggi sangatlah vital. Kesanggupan semacam ini bisa diharapkan dengan mudah untuk lingkungan masyarakat terdidik. Mereka punya akses informasi yang lebih luas sehingga mereka dapat melihat rekam jejak para calon elit politik yang akan berlaga dalam Pemilu 2004.
  Dengan berbagai media massa dan sumber informasi yang tersedia, pemilih dapat memilih dan memilah mana calon elit politik yang berkarakter dan yang mencitrakan diri sebagai calon berkarakter padahal dalam diri sejatinya tak lebih dari politisi yang transaksional belaka. Maksudnya, mereka berkompetisi dalam pemilu 2014 tak lebih untuk meraih kekuasaan semata, untuk melanggengkan posisi mereka dalam lingkungan elit yang mereka nikmatidi masa yang akan datang.
Oleh sebab itu, salah satu strategi untuk mengelak dari terkecoh adalah menelusuri rekam  jejak perjalanan karir elit bersangkutan. Pemilih yang melek informasi akan terhindar dari elit yang berlomba mengeluarkan dana besar menjelang persaingan dalam Pemilu 2014. Dengan demikian, untuk menentukan elit politik yang berintegritas tinggi tidak cukup hanya membaca atau mengakses informasi terkini tentang apa sepak terjang elit bersangkutan menjelang Pemilu 2014.
  Bagi pemilih yang belum sanggup mengakses informasi tentang rekam jejak elit yang bersaing dalam Pemilu 2014, situasinya mungkin agak merepotkan. Mereka biasanya dari kalangan bukan terpelajar, baik yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan. Dalam kondisi yang demikian, pendidikan politik sangatlah diperlukan. Masalahnya, pendidikan politik menjelang pemilu sering berkelit dan dengan aktivitas kampanye tersembunyi. Memang yang ideal adalah pendidikan politik jangka panjang, yang dilakukan lembaga pendidikan dan kalangan independen yang jauh dari momentum pemilu.
  Faktor penentu kedua dalam penentu lahirnya elit berintegritas tinggi adalah institusi partai politik.  Ada indikasi positif saat ini bahwa berbagai partai politik melakukan rekruitmen elitnya melalui iklan di media massa. Sekalipun tak ada jaminan bahwa strategi ini menghasilkan elit yang diidealkan, setidaknya ada keterbukaan untuk menerima para kandidat lewat mekanisme yang transparan. Hanya setelah melihat hasil Pemilu 2014 lah strategi seperti ini bisa dibuktikan keampuhannya dalam menghasilkan elit yang selektif dan sesuai dengan harapan pemilih. Partai politik sebagai lembaga yang menyediakan figur-figur politiknya dalam Pemilu 2014 punya andil besar dalam mempersiapkan bangsa yang dipimpin oleh elit berkarakter pasca-Pemilu 2014.
  Faktor ketiga penentu lahirnya elite berintegritas tinggai lewat Pemilu 2014 adalah media massa dan media sosial. Yang perlu diwaspadai pada media massa setiap menjelang pemilu adalah hegemoni kekuatan ekonomi dalam persaingan politik. Media massa baik cetak maupun elektronik tentulah akan diwarnai oleh pesan-pesan sponsor, baik yang dikemas dalam iklan politik maupun pesan politik terselubung.
  Fenomena iklan politik saat ini tak perlu dicemaskan karena ada penangkalnya berupa tayang bincang para pengamat, pakar dan praktisi politik yang bisa dijadikan wahana pendidikan politik bagi para pemilih. Pada titik inilah media massa diharapkan mengadirkan acara tayang bincang dengan narasumber yang berimbang sehingga melahirkan informasi yang seimbang pula bagi para pemirsanya.
  Peran media sosial juga akan semakin signifikan karena penggalangan dukungan lewat media ini terbukti memperlihatkan sukses besar untuk para politisi yang selama ini berkompetisi lewat pilkada di Tanah Air maupun pemilihan presiden di mancanegara.
  Dan media sosial saat ini dapat dijadikan kekuatan alternatif yang dapat mengimbangi pemberitaan media massa yang tidak independen. Sosial media sebagai wujud peran aktif masyarakat dalam arus informasi yang penggunanya terus meningkat menjadi secercah harapan ditengah arus besar perang media yang tidak mencerahkan. Masyarakat takkanlagi dengan mudah ditipu dan dibodohi dengan pemberitaan yang bombastis dari media-media besar karena telah mempunyai media penyeimbang sebagai filter informasi. Sosial media memberikan kesempatan yang sama kepada siapapun untuk membagi serta mendapatkan berita atas sebuah fenomena yang sedang terjadi. Setiap orang bisa mengutarakan pendapat, berdebat hingga memberikan informasi yang benar kepada sesama. Dari aspek jangkauan pesan yang tersampaikan pun, media sosial memperlancar apapun format hubungan yang dibangun, selain tentunya, bagaimana komunikasi diproduksi, direproduksi, dimediasi, dan diterima.
  Kekuatan sosial media telah terbukti kesaktiannya. Sosial media kemudian menjelma menjadi salah satu instrumen kontrol terhadap pemerintahan yang berkuasa, dengan menggunakan fasilitas internet tentunya. Masih hangat dalam pikiran kita bagaimana dukungan masyarakat kepada KPK dalam kasus Cicak vs Buaya jilid I dan II yang kemudian berakhir bahagia karena dukungan masyarakat yang dikumpulkan melalui sosial media berbasis jejaring, yaitu Facebook dan Twitter. Dukungan publik untuk Prita Mulyasari juga digalang melalui sosial media. Yang paling anyar adalah berita tentang Tasripin di Twitter yang berhasil menyita perhatian publik hingga Presiden SBY memberikan bantuan untuknya. Kembali sosial media memiliki peranan besar.
  Melalui sosial media, sikap politik anak muda sesungguhnya bisa terbentuk. Sosial media bisa dijadikan sebagai sarana pembelajaran politik menjelang pemilu 2014. Sifat sosial media yang independen, bebas dan tanpa batas, memungkinkan anak muda dapat berinteraksi langsung dalam fenomena politik yang sedang terjadi. “celotehan” anak muda disosial media sebetulnya terus dipantau oleh elit negara serta dijadikan bahan rujukan dalam mengambil sikap politik. Kampanye secara massif dan terus menerus di jejaring sosial juga akan berdampak perilaku pemilih pada pemilu mendatang. Anak muda tentunya bisa langsung berinteraksi dengan celeg ataupun calon presiden yang sedang mereka bidik. Tentunya interaksi tersebut bisa berupa pendapat, saran atau bahkan kritikan tajam.
  Kita semua berharap, pemilu 2014 akan melahirkan pemimpin yang berintegritas tinggi serta amanah. Partisipasi anak muda tentu saja diharapkan kehadirannya. Media massa didambakan menjadi sarana pelepas dahaga informasi public, tentunya dengan berita yang jujur, fair dan bebas kepentingan. Namun, bila media konvensional masih belum bisa dipercaya, ada baiknya kita menggunakan sosial media sebagai kekuatan penyalur informasi alternatif untuk memberikan pendidikan politik bagi anak muda menjelang pemilu 2014. Tampaknya, ketiga faktor itulah yang akan ikut mewarnai jalannya persaingan politik tingkat nasional yang berlangsung tahun depan. Gegap gempita di saat itu, yang kan menyerap anggaran negara yang cukup besar diharapkan memberikan hasil yang sebanding, yakni tampilnya para elit dengan karakter yang beretika.
  Kenyataan pada saat ini partai politik benar-benar mempromosikan para calonnya yang akan maju di Pemilu 2014 dengan menggunakan media massa ataupun media sosial. Di karenakan para calon legislatif mengetahui dan mengincar para pemilih ataupun pemilih pemula yang ada di Indonesia dan lebih banyak mengakses internet daripada dengan memasang atribut spanduk yang ada di sepanjang jalan. Akan tetapi kenyataannya KPU belum menerbitkan peraturan  tentang tata cara kampanye di media sosial melainkan Kpu menerbitkan tentang Peraturan KPU Nomor I Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilu hanyalah kampanye di tempat umum dan kampanye di media massa.
  Dan solusi tentang kampanye di media sosial, Pemerintah melalui KPU  Pusat harus menerbitkan peraturan tentang tata cara berkampanye di media sosial di karenakan para elit politik mencari dukungan lewat media tersebut. Akan tetapi jika KPU tidak menerbitkan peraturan maka para elit politik bisa memanfaatkan kampanye di media sosial tersebut sebagai kampanye terselubung dan akan makin banyak elit politik yang akan memainkan peran yang hampir dengan para pesaingnya. 

Sumber 

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia.

Fungsi Bahasa Indonesia secara umum serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari

Bahasa sebagai alat komunikasi memiliki peranan yang sangat penting di kehidupan sehari-hari dikarenakan untuk menunjang aktivitas kehidupan bermasyarakat, tanpa bahasa mungkin dunia ini tidak akan seperti sekarang ini dan karena manusia tidak bisa melakukan apa-apa tanpa bahasa.
Adapun fungsi umum Bahasa Indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa.
Selain fungsi bahasa sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri dengan bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia.
Menurut Sumiati Budiman (1987 : 1) mengemukakan bahwa fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan, yaitu :
1.     Fungsi praktis
Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2.     Fungsi kultural
Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan.
3.     Fungsi edukatif
Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan Dalam kehidupan sehari hari Bahasa Indonesia di aplikasikan ke dalam bentuk Komunikasi, juga dalam membuat laporan Penelitian Ilmiah, skripsi, Karya tulis, surat dan lain lain sesuai dengan kaidah EYD.
Cara kita sebagai generasi muda untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa
Dengan sedikit demi sedikit mengucapkan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah EYD dalam kita hidup di masyarakat. Dan kita harus saling meningkatkan rasa bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai keperluan dan kemanfaatannya yang menjangkau seluruh lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia serta menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Dan inilah yang membuat kita sebagai pemakai bahasa Indonesia dapat menempatkan diri, sehingga bahasa Indonesia dapat mempertahankan eksistensinya tanpa melupakan bahasa daerah setiap daerah atau bahasa ibu. Fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bentuk upaya mempersatukan bangsa. Meskipun berbeda-beda dalam berbahasa daerah, namun semua itu dapat bersatu dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Peranan Bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah
Dalam peranannya bahasa Indonesia dalam penulisan atau dalam konteks ilmiah sangatlah penting. Dikarenakan dalam penulisan ilmiah membutuhkan penggunaan tata bahasa Indonesia yang baik. Penggunaan tata bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah ialah penggunaan tata bahasa yang telah mengikuti aturan EYD yang benar. Dimana dalam segi penggunaan tata bahasa, segi pemilihan kata, dan segi penggunaan tanda baca. Sering kali pada konteks ilmiah bahasa diartikan sebagai buah pikir penulis, sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang dilakukan oleh si penulis tersebut pada ilmu pengetahuan tertentu. Dalam konteks karya ilmiah isi dari karya ilmiah harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam penulisan dan tata bahasanya. Dalam penulisan karya ilmiah yang harus diperhatikan ialah dalam pemilihan kata, penggunaan tanda baca, dan harus mengikuti EYD. Jadi dapat disimpulkan peranan dan fungsi bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah sangatlah penting. Karena hasil baik dari penulisan ilmiah tidak lepas dari segi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Terdapat peranan Bahasa Indonesia di dalam beberapa jenis penulisan ilmiah atau konsep ilmiah yang dapat di kategorikan sebagai berikut :
Karya Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah atau akademik menuntut kecermatan dalam penalaran dan bahasa. Dalam hal bahasa, karya tulis semacam itu (termasuk laporan penelitian) harus memenuhi ragam bahasa standar (formal) atau bukan bahasa informal atau pergaulan. Ragam bahasa karya tulis ilmiah atau akademik hendaknya mengikuti ragam bahsa yang penuturnya adalah terpelajar dalam bidang ilmu tertentu.
Makalah
Karya tulis yang menyediakan permasalahan dan pembahasan sesuai dengan data yang telah di dapatkan di lapangan dengan objektif.
Kertas Kerja
Pada umumnya kertas kerja hamper sama dengan makalah akan tetapi kertas kerja digunakan untuk penulisan local karya atau seminar serta lebih mendalam dari makalah.
Laporan Praktik Kerja
Karya ilmiah yang memaparkan fakta yang di temui di tempat bekerja yang digunakan untuk penulisan terakhir jenjang diploma III (DIII).
Skripsi
Merupakan karya ilmiah yang mengemukakan pendapat orang lain dan data yang telah di dapat di lapangan yang digunakan untuk mendapat gelar S1
Tesis
Karya ilmiah yang bertujuan untuk melakukan pengetahuan baru dengan melakukan peneluitian penelitian terhadap hasil hipotesis yang ada.

Disertasi
Karya tulis untuk mengungkap dalil baru yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta yang realistis dan data yang relefan serta objektif.
Dalam menulis karya ilmiah sebaiknya menggukan kata-kata atau kalimat yang sesuai dengan kaidah dan bahasa yang penuturannya terpelajar dengan bidang tertentu, ini berguna untuk menghindari ketaksaan atau ambigu makna karna karya ilmiah tidak terikat oleh waktu. Dengan demikian, ragam bahasa penulisan karya ilmiah tidak mengandung bahasa yang sifatnya konstektual.







SEJARAH UANG



Pengertian Uang dan Jenis-Jenis Uang. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
a. Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang. Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
1. Sulit menemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
2. Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam



Kriteria Uang
Uang sebagai alat tukar-menukar yang sah harus memenuhi persyaratan/kriteria uang  sebagai berikut.
a.Syarat teknis, yaitu :
 1.Tahan lama(duratibility), artinya tidak mudah rusak.
 2.Nilainya stabil(stability of value), artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan   datang.Dengan demikian orang percaya bahwa penyimpanan uang tidak akan merugikan.
3.Mudah dibawa(portability)
4.Terdiri dari berbagai nilai nominal(divisibility), artinya dapat dibagi-bagi sehingga dalam
transaksi sekecil apapun tetap bisa dilakukan.
5.jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
b. Syarat psikologis,
bahwa uang harus bisa memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Orang akan terlihat lebih tenang dan puas jika membawa uang daripada membawa barang.
Manfaat Uang
Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:  Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan dan Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan untuk menghitung harga sebuah barang. Fungsi turunan uang sebagai berikut: Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa. Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
Jenis-jenis Uang, ada 3
1. Berdasar nilai
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

2. Berdasar Pembuatanya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
   1. Nilai intrinsik
   2. Nilai nominal
  3. Nilai tukar

3. Berdasar Wilayah
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalamsatu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah :
a.  Uang lokal
Merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku di Malaysia.
b.  Uang regional
Merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal eropa yaitu EURO.
c.  Uang Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta negara seperti US  Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.


Daftar Pustaka
 http://zahidb.blogspot.com/2013/06/uang.html


Manfaat Bersepeda




Sepeda adalah salah satu alat  transportasi yang sangat ramah lingkungan,sepeda dari dulu hingga sekarang tidak pernah mati,karena akan muncul terus - menerus  generasi – generasi yang baru.Jaman sekarang ini sepeda sudah kemabali bangkit lagi atau sudah banyak orang yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi mereka,ya walaupun mereka juga memiliki alat transportasi lainnya.3 tahun yang silam sepeda itu jarang sekali digunakan oleh orang – orang,karena mereka sudah beralih ke sepeda motor yang cepat dan tidak terlalu lelah dibandingkan dengan kita menaiki sepeda dan semakin kesini jama sekarang orang – orang justru telah menghidupkan kembali bersepeda karena di Indonesia ini masih ada global warming,jadi mereka lebih memilih bersepeda dari pada naik mobil atau motor yang menyebabkan kemacetan,polusi dan membuat global warming semakin besar.Sekarang orang leboh gemar membawa sepedanya untuk berangkat kerja ke kantornya,karena bagi mereka itu sepeda adalah alat transportasi yang sangat ramah lingkungan dan sekaligus juga dapat berolahraga.

Sepeda pada saat ini tidak hanya digunakan oleh anak – anak saja,tetapi semua umur pun menggunakannya.Keutungan bersepeda itu sangatlah baik bagi tubuh kita karena semua otot – otot yang ada pada tubuh kita ikut bergerak,bila kita sering bersepeda setiap hari itu sama saja kita berolahraga dan tubuh kita menjadi sehat,bersepeda itu memang mengasyikkan apalagi bersepeda santai bersama teman – teman di pagi hari atau pada saat sore hari sambil menikmati pemandangan – pemandangan yang ada disekitar,bila sepeda kita nyaman maka kita tidak akan terasa lelah lain halnya dengan sepeda yang kondisinya sudah parah atau ada bagian yang rusak,itu akan membuat kita menjadi lelah karena kondisi sepeda yang tidak nyaman.Dan jika sepeda kita mengalami kerusakan,kita pun bisa memperbaikinya sendiri di rumah dengan alat – alat  sederhana yang ada di rumah,karena kerusakan pada sepeda itu tidak terlalu sulit diperbaiki seperti memperbaiki motor yang sangat rumit.

Bersepeda merupakan salah satu keputusan yang cukup baik jika kita memilih untuk naik motor ataupun berjalan kaki,karena dengan bersepeda pun kita juga masih bisa menjangkau tempat- tempat kita bersekolah dan bekerja selain itu juga dengan bersepeda kita bisa bersantai –santai tanpa harus terburu – buru,kecuali tempatnya memang sangat jauh dan kita tidak bisa jangkau dengan sepeda.Dan naik sepeda masih lebih baik dibandingkan jika kita harus berjalan kaki,karena yang pertama kita bisa cepat sampai ketempat tujuan dan yang kedua kita tidak terlalu lelah seperti berjalan kaki menuju tempat yang kita inginkan.Untuk itulah kenapa sekarang orang – orang lebih memilih bersepeda dibandingkan dengan naik motor karena ya itu tadi banyak manfaat jika kita naik sepeda.Dan satu lagi kenapa orang sekarang sangat menyukai sepeda,karena sepeda sekarang tidak hanya satu model saja,tetapi banyak model atau tipe – tipe yang lainnya misalnya seperti : sepeda onthel,sepeda gunung,sepeda lipat,sepeda bmx dan yang baru – baru ini sepeda fixie.Itulah yang membuat orang – orang pada saat ini sangat menyukai sepeda,karena mereka bisa membeli dan memilih sepeda sesuai dengan keinginan hati mereka dan tipe yang cocok untuk mereka.Jadi mulai saat ini marilah kita gowes sepeda kita dan mulailah bersepeda bersama dan rasakanlah manfaatnya ^_^. 

Terima kasih.

Profile My Blog

About Dik's

Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum..... My Name is Andika Tri Murti, University Gunadarma

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.