1. Cyber Law Negara
Indonesia
Inisiatif untuk
membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya
yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan
kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara
lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime)
penyalahgunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking,
pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah
HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
2. Cyber Law Negara
Malaysia
Lima cyberlaws telah
berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature
Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.
Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah
Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia
Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh
parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
3. Cyber Law Negara
Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore
yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
1. Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan
lain-lain.
5. Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik.
6. Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di Singapore masalah
tentang privasi,cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik
yang sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama
domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
4. Cyber Law Negara
Vietnam
Cyber crime
penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh
pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam,
muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat
perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti,
Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya hal ini dapat dilihat dari
hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber padahal masalah seperti,
spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan
hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara
untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini
telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin
bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan
yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya)
telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin
tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu
masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin
hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan
seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan
Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural,
seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan
tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet,
perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya
semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang
melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers
dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet
(e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim
hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita
bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet,
para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita
dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk
menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer
di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan
dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan
tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang
termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak
langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk
mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses
komunikasi terjadi.
Council of Europe Convention on
Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber
Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber
Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu
kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak
cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah
untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime,
pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan
hukum internasional.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.
Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada sisi positif dan negatif.
Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.
Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.
Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada sisi positif dan negatif.
Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.
Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
0 komentar:
Posting Komentar